PANCASILA

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Translate

• Kisah Marsinah

MARSINAH


Marsinah (lahir 10 April 1969 – meninggal 8 Mei 1993 pada umur 24 tahun) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan,, Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.

Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi PBB Bidang Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.


Latar Belakang

Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250!

Garis waktu

Poster Propaganda , Tribute To Marsinah

May Day 2010


Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.

3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.

4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.

Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.

Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.

Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.


Proses penyelidikan

Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.

Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap.

Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.

Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.

Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.

Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".


Komite solidaritas

Tahun 1993, dibentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM). KSUM adalah komite yang didirikan oleh 10 LSM. KSUM merupakan lembaga yang ditujukan khusus untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer. KSUM melakukan berbagai aktivitas untuk mendorong perubahan and menghentikan intervensi militer dalam penyelesaian perselisihan perburuhan. Munir menjadi salah seorang pengacara buruh PT. CPS melawan Kodam V/Brawijaya, Depnaker Sidoarjo dan PT. CPS Porong atas pemutus hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh aparat kodim sidoarjo terhadap 22 buruh PT. CPS Porong yang dianggap sebagai dalang unjuk rasa.

Pranala luar

VERSI PENULIS JOVANKA EDWINA


TERSEBUTLAH seorang perempuan yang bernama Marsinah, berasal dari desa Nglundo, Sukomoro, lahir pada tanggal 10 April 1969, ia berasal dari kalangan buruh tani yang kemudian dipaksa mencari pekerjaan di kota akibat lahan pertanian yang semakin sempit dan kemiskinan masyrakat pedesaan. Ia kemudian memperoleh pekerjaan sebagai buruh di sebuah pabrik arloji, PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo, Surabaya. Sosoknya yang selalu dikenang oleh kaum buruh dan aktivis karena kematiannya yang tragis disaat menjalankan protes terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

Setelah menghilang selama 3 hari, tubuhnya ditemukan tak bernyawa di hutan di dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, pada tanggal 8 Mei 1993 (yang kemudian dikenal sebagai Hari Marsinah). Hingga hari ini kasusnya masih belum menemukan kejelasan tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab.

Ia Dibunuh, Tulang Panggul dan Lehernya Hancur

Dimulai dengan unjuk rasa yang dilancarkan oleh para buruh PT Catur Putra Surya pada tanggal 3 dan 4 Mei, karena kenaikan upah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat sebesar 20 persen gaji pokok tidak kunjung dipenuhi oleh perusahaan. Mereka menuntut kenaikan gaji dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 dan tunjangan sebesar Rp550 perhari. Marsinah, adalah salah seorang buruh yang aktif dalam rapat-rapat dan aksi-aksi tersebut meski pun ia bukan lah anggota serikat buruh karena kesibukannya di kerja-kerja sampingan lainnya demi mengumpulkan duit dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pada tanggal 3 Mei, aksi mereka dihalang-halangi oleh Koramil setempat, tapi semangat para buruh tidak surut, malah pada tanggal 4 Mei mereka melancarkan aksi mogok total dengan 12 tuntutan mereka, termasuk tuntutan upah, tunjangan dan pembubaran Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Pada tanggal 5 Mei, Marsinah menjadi salah satu wakil buruh dalam perundingan dengan pihak perusahaan.

Namun pada siang hari tanggal 5 Mei, sebanyak 13 orang buruh rekan Marsinah dibawa ke Kodim. Disana mereka diinterogasi dibawah tuduhan melakukan rapat gelap, penghasutan dan dipaksa untuk menandatangi penyataan mengundurkan diri dari perusahaan. Demi mengetahui hal yang dinilainya janggal ini, Marsinah mendatangi markas Kodim seorang diri untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya.

Sepulangnya dari Kodim, keberadaan Marsinah tidak diketahui selama 3 hari hingga akhirnya ditemukan tidak bernyawa pada tanggal 8 Mei 1993, pada saat itu usianya 24 tahun. Kematiannya menyedot perhatian masyarakat luas, bahkan di tahun yang sama pula, ia memperoleh penghargaan Yap Thiam Hiem.

Dibawah sorotan masyarakat, pada tanggal 30 September 1993, sebuah tim penyidik dibentuk oleh pemerintah Jawa Timur. Hasilnya, 10 orang tersangka, yang salah satunya adalah anggota TNI, ditangkap dan diadili hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dan kemudian divonis tidak bersalah dan dibebaskan. Pada proses peradilan ini pun menyimpan banyak kejanggalan, misalnya saja penangkapan 8 petinggi PT Catur Putra Surya yang misterius dan pengalihan alibi menjadi pembunuhan dan pemerkosaan.

Di proses peradilan disebutkan bahwa Marsinah mengalami perkosaan, namun yang tidak pernah diungkap ke pengadilan saat itu adalah bahwa tidak ditemukan bukti-bukti kerusakan pada tubuh Marsinah yang mengarah kepada tindak pemerkosaan. Pada saat tubuhnya diotopsi ulang, hasil forensik menyatakan bahwa tulang panggul dan leher Marsinah hancur dan bukan disebabkan oleh pukulan benda tumpul. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari berbagai kalangan dan menganggap ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Marsinah dan proses peradilannya.

Kasus Marsinah sudah pernah berusaha diangkat kembali oleh berbagai kalangan, namun tidak juga menunjukkan titik terang, hal ini menunjukkan betapa terpinggirnya posisi buruh dan rakyat kecil di dalam proses peradilan Indonesia. Sementara itu, rekan-rekan Marsinah di PT. Catur Putra Surya melanjutkan perjuangan dan membentuk Serikat Buruh Kerakyatan yang berafiliasi kepada Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Konfederasi KASBI).

Mereka Takut Pada Marsinah, Mereka Takut Pada Kaum Buruh!

Peristiwa tersebut paling tidak menunjukkan bagaimana negara, pengusaha dan militer berkongkalikong untuk merampas kesejahteraan rakyat kecil dan juga bagaimana rentannya posisi perempuan dalam perjuangan pembebasan rakyat dari penindasan. Kasus Marsinah yang mengandung indikasi campur tangan militer dalam usaha penghancuran gerakan buruh di era Soeharto berusaha dikaburkan lewat alibi bahwa pembunuhan itu adalah kasus pemerkosaan, meski bukti hanya menunjukkan bahwa ia mengalami penganiayaan berat dan bukan diperkosa.

Hal ini juga adalah tendensi patriarkis rezim ORBA yang masih bertahan hingga hari ini, kematian Marsinah yang berlatar belakang politik pengekangan gerakan buruh berusaha dikaburkan menjadi sebuah kasus pemerkosaan. Di dalam kacamata patriarkis, pemerkosaan adalah sebuah kasus kriminal biasa yang tidak bernilai politis seperti isu penghancuran gerakan buruh atau penghalangan perjuangan buruh, sehingga menjadikan kasus Marsinah sebagai kasus pemerkosaan akan meredam efek politis dari kematianya.

Rezim berhasil menghilangkan jasad dan nyawa Marsinah dari muka bumi, tapi mereka tidak akan pernah berhasil menghapuskan sosok dan semangat Marsinah dari para buruh dan kaum gerakan Indonesia. Marsinah yang kondisinya sama dengan buruh-buruh berupah rendah lainnya menjadi prasasti pengingat bahwa untuk mendapatkan kesejahteraan yang memang haknya, kaum buruh akan berhadapan langsung dengan rezim; pemilik modal, pemerintah dan militer. Di masyarakat luas pun sosok Marsinah dikenang sebagai sebuah satire negara demokrasi.

Bertahun setelah kematiannya, Marsinah menjadi sosok yang subversif bagi rezim. Beberapa karya seni yang mengangkat kisah Marsinah dihalang-halangi oleh pemerintah, seperti film Marsinah karya Slamet Rahardjo yang oleh Menakertrans Jacob Nuwa Wea sempat diminta untuk ditunda rilisnya dan pementasan drama monolog Marsinah menggugat oleh Ratna Sarumpaet dilarang oleh kepolisian Malang meski pun sebelumnya sudah sukses diadakan di tujuh kota lainnya.

Pementasan drama tidak termasuk dalam hal yang membutuhkan ijin dari pihak kepolisian, cukup hanya memberikan surat pemberitahuan pelaksanaan. Namun bila pementasan yang bertajuk “Marsinah Menggugat” sampai dilarang oleh pihak keamanan, maka bisa disimpulkan ada hal terlarang dari pementasan tersebut. Apa hal terlarang tersebut? Marsinah, ya, Marsinah adalah kata subversif dalam kemapanan rejim selama ini.

Kondisi Buruh Hari Ini

18 tahun sudah berlalu sejak Marsinah dibunuh dan tanpa peradilan yang berpihak padanya, kondisi buruh masih juga belum membaik. Bila membaca pernyataan yang dikeluarkan oleh Konfederasi KASBI pada Hari Buruh Sedunia tahun 2011 ini tergambarkanlah situasi dunia dan kondisi kaum buruh hari ini.

Labor Market Flexibility (Sistem Pasar Kerja yang Lentur) yang diterapkan oleh rezim Neolib menurunkan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang semakin melemahkan posisi buruh di dalam pekerjaannya, belum lagi perekonomian yang masih berorientasi pada penanaman modal asing mengakibatkan upah rendah masih menjadi sebuah opsi utama.

Kepentingan untuk menarik para penanam modal dan pelancaran sistem yang kapitalistik meminggirkan tugas negara yang sudah diamanatkan dalam naskah-naskah kemerdekaan dan perundangan dasar, yaitu mensejahterakan rakyat, seluruh rakyat tanpa pembedaan, sejahtera yang sesejahtera-sejahteranya!

Meski pun ada hukum yang dianggap mampu melindungi hak-hak buruh, namun dengan lemahnya posisi buruh dalam peradilan negara, maka hukum ini pun gagal menjalankan fungsinya. Lebih tepatnya, hukum di Indonesia memang tidak disusun untuk benar-benar berpihak kepada kaum buruh dan rakyat kecil. Sudah umum diketahui, kasus-kasus perburuhan yang sampai di meja peradilan hampir seluruhnya dimenangkan oleh pihak pengusaha.

Masih banyak sekali perusahaan yang menolak untuk merundingkan dan menandatangai Perjanjian Kerja Bersama antara pengusaha dan buruhnya, karena hal itu akan memberikan kesadaran akan posisi yang lebih tinggi pada buruh. Begitu juga sistem jaminan sosial menjadi semacam lagu nina bobo rakyat kecil pada umumnya dan kaum buruh pada khususnya, memberikan ilusi kesejahteraan dan perlindungan negara.

Kapitalisme, dalam bentuk Neoliberalisme tidak mempertimbangkan buruh dalam posisi yang setara dengan para pemilik modal, buruh hanya dijadikan bagian dari mesin-mesin produksi dan direbut harga kemanusiaannya dan negara telah membantu para pemiliki modal untuk melemahkan kesadaran juang kaum buruh lewat iming-iming permainan kata di lembar-lembar perundangan dan ilusi jaminan sosial.

Jelaslah bahwa selama sistem yang dipakai adalah sistem Neoliberalisme, selama itu pula lah kesejahteraan hanya akan menjadi milik segelintir orang, sementara rakyat kecil tidak akan pernah sejahtera.

Menanti Kebangkitan Massa Marsinah, Menanti Buruh Bertindak!

Melihat keterpurukan posisi buruh dalam alam yang kapitalistik, maka sangat mudah dipahami ketakutan rejim akan munculnya pemberontakan massa buruh. Pada saat beban kehidupan menghimpitm kesadaran para buruh akan situasinya akan meningkat, borok-borok kelakuan rejim terhadap kaum buruh akan semakin jelas terlihat dan dirasakan.

Saat buruh-buruh yang sadar dan penuh api kemarahan ini bangkit dan bersatu, maka dapat kita bayangkan betapa menyeramkannya situasi itu bagi rejim, ini sebabnya mereka berusaha membius kaum buruh lewat hegemoni paradigma perburuhan yang sejatinya hanya penghalusan makna dari perbudakan dan ilusi-ilusi jaminan kesejahteraan.

Di Indonesia, ada ribuan Marsinah yang belum berhasil mereka bunuh. Coba kita ambil kata kunci; “Marsinah”, “Buruh”, “Perempuan”, “Unjuk Rasa Untuk Kenaikan Upah”, “Diculik”, “Dibunuh”, “Keterlibatan Militer”, “Tidak Ditemukan Pihak Yang Bertanggung Jawab”. Lalu mari kita ambil pula beberapa kata kunci kondisi paska kematian Marsinah hingga hari ini; “Buruh”, “Neoliberalisme”, “Upah Rendah”, “Diskriminasi Seksual”, “Hidup Tak Layak”, “Kemiskinan”, “PHK”, “Sistem kontrak dan outsourcing”, “Pengangguran”, “Gerakan Buruh Yang Masih Mengakar”.

Saat mencoba menghubungkan kata-kata kunci dari kedua masa itu, kita ingat juga bahwa dalam sejarah manusia, sudah lazim bahwa satu sosok teraniaya bisa membangkitkan dan menularkan rasa senasib sepenanggungan, begitu pula Marsinah. Kaum buruh yang memiliki kesamaan latar belakang dengan Marsinah tentunya memiliki sentimen kuat atas apa yang dialaminya, karena mencerminkan kehidupan kaum buruh secara umum. Bila sentimen dan kesadaran buruh akan kondisi mereka meluas dan menguat, maka sangat pasti pemberontakan akan terjadi.

Bisa dilihat betapa rezim gentar akan nyala api yang telah dihidupkan Marsinah di dalam jiwa kaum buruh, nyala api yang bila bersatu akan membakar habis kemapanan penindasan mereka, menjatuhkan mereka ke bawah kekuasaan yang sejati, kekuasaan kelas pekerja. Karena hal ini, selamanya Marsinah akan tetap hidup, selamanya Marsinah akan menjadi bagian dari api perlawanan kaum buruh, selamanya Marsinah akan jadi pahlawan kaum buruh, pahlawan kaum tertindas.

Ditangan kaum buruhlah keputusan berada, apakah akan merebut kehidupan yang dipasung oleh rezim atau kah berdiam diri dan tunduk menjadi budak para pemilik modal. Namun karena manusia itu sejatinya adalah sederajat dan memiliki hak yang sama untuk hidup selayaknya manusia, layak yang paling layak tidak hanya cukup makan cukup minum, maka kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya harus bangkit melanjutkan perjuangan pemerdekaan kaum tertindas.

Mari kita buat mereka gentar, mari letakkan kemenangan ditangan kelas buruh. Selamat Hari Marsinah, Pahlawan Kaum Buruh! Kobar nyalakan api perlawanannya di bumi persada!


*Sumber: Rakyat Merdeka, 7 Mei 2011, penulis: Jovanka Edwina, Anggota Kolektif Perempuan Pekerja Yogyakarta

*sejarahbangsaindonesia.blogdetik.com